Dalam rangka memenuhi amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS serta Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31, PTS tersebut menyelenggarakan Perkuliahan Karyawan (Hybrid) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Salah satunya memberi kesempatan seluruh alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3, Sarjana (S-1) atau setingkat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai dana / finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang Sarjana (S-1) atau Diploma Tiga (D3) atau S2 / Pascasarjana pada prodi yang diminati, secara patut dan berkualitas sesuai keunggulan PTS tersebut
Atas dasar UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Serta pd Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan isi Undang-Undang Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Demikian juga berdasarkan amanat Konstitusi NKRI 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta atas dasar Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (terutama wirausahawan / pegawai). Juga terdapat sebagian masyarakat yang mempunyai dana / finansial terbatas.
Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat serius dan penuh komitmen sehingga meringankan mahasiswa, dikarenakan di samping diberi keringanan dana / finansial berupa subsidi, demikian juga diterapkan bantuan untuk memudahkan mengangsur biaya studi, agar dapat diangsur bulanan disesuaikan dgn kekuatan dana / finansial mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya
PTS Unggulan & Terakreditasi penyelenggara Perkuliahan Karyawan terkait, sebagaimana uraian di bawah ini.